Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 21/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 21 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.839.702.648.446,70, belanja daerah sebesar Rp. 1.906.632.681.534,08, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 66.930.033.087,38. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 87.015.918.518,64 dan pengeluaran sebesar Rp. 20.085.885.431,26, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 66.930.033.087,38. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan, dan dana penguatan infrastruktur. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, pembayaran pokok utang, dan pembentukan dana bergulir pemerintah daerah.

(-)