di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaimana 2/2011 · Perda Kabupaten Kaimana No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut mencakup:
Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).
Bupati menetapkan peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.