Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaimana 2/2011 · Perda Kabupaten Kaimana No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Kaimana
Tanggal Berlaku12 Desember 2011
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanKaimana

Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan:
    • Semula: Rp. 585.260.551.356,-
    • Bertambah: Rp. 41.741.318.645,-
    • Jumlah setelah perubahan: Rp. 627.001.869.894,-
  2. Belanja:
    • Semula: Rp. 583.026.435.790,-
    • Bertambah: Rp. 67.372.272.155,-
    • Jumlah setelah perubahan: Rp. 650.398.707.945,-
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan:
      • Semula: Rp. 0,-
      • Bertambah: Rp. 24.896.838.051,-
      • Jumlah setelah perubahan: Rp. 24.896.838.051,-
    • Pengeluaran:
      • Semula: Rp. 1.500.000.000,-
      • Bertambah: Rp. 0,-
      • Jumlah setelah perubahan: Rp. 1.500.000.000,-
    • Pembiayaan Netto: Rp. 23.396.838.051,-
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan: Rp. 0,-

Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA).

Bupati menetapkan peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)