di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Negara
Juga dikenal sebagai: PP 2/1965 · PP No. 2 Tahun 1965 · PP Nomor 2 Tahun 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1965 menetapkan pendirian Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Jasa Negara, yang bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang perasuransian kerugian sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat. Perusahaan ini didirikan untuk memusatkan usaha perasuransian kerugian nasional di luar negeri dalam valuta asing yang sebelumnya dirintis oleh Perusahaan Negara Asuransi gaya lama.
Ketentuan substansial meliputi: