Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 27/2012 · Permenhan No. 27 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 27 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2012Tanggal Penetapan:10 Juli 2012
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaAdministrasi Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2012
Tanggal Penetapan10 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor 01 Tahun 1991 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sepanjang ketentuan yang mengatur tentang administrasi penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur administrasi penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan persyaratan umum dan khusus bagi Warga Negara Indonesia yang ingin menjadi Prajurit Sukarela TNI, termasuk persyaratan usia, tinggi badan, dan pendidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur proses penerimaan, pendidikan pertama, dan pengangkatan menjadi Prajurit Sukarela. Pengaturan juga mencakup ikatan dinas pertama dan dinas pendek, serta penganggaran biaya terkait proses penyediaan prajurit. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan TNI saat ini.

(-)

(-)