di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 27/2012 · Permenhan No. 27 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengatur administrasi penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan persyaratan umum dan khusus bagi Warga Negara Indonesia yang ingin menjadi Prajurit Sukarela TNI, termasuk persyaratan usia, tinggi badan, dan pendidikan. Selain itu, peraturan ini mengatur proses penerimaan, pendidikan pertama, dan pengangkatan menjadi Prajurit Sukarela. Pengaturan juga mencakup ikatan dinas pertama dan dinas pendek, serta penganggaran biaya terkait proses penyediaan prajurit. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan TNI saat ini.