Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 34 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 34/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 34 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan cetak peta.
  3. Golongan Retribusi: Termasuk golongan retribusi jasa umum.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis/ukuran kertas, jumlah peta yang dicetak, dan kualitas.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  6. Struktur dan Besaran Tarif: Disesuaikan dengan hasil evaluasi Menteri Keuangan dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali. Perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  7. Wilayah Pemungutan: Dilakukan di wilayah Daerah.
  8. Tata Cara Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibayar lunas pada saat diterbitkan. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.