Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang Unit Metrologi Legal dan Penyediaan Sarana dalam Medukung Pembentukan Unit Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: Permendag 18/2020 · Permendag No. 18 Tahun 2020 · Permendag Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:4 Maret 2020
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang Unit Metrologi Legal dan Penyediaan Sarana dalam Medukung Pembentukan Unit Metrologi Legal
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan04 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 untuk bidang pasar, khususnya kegiatan pengembangan kemampuan pelayanan tera/tera ulang Unit Metrologi Legal (UML) dan penyediaan sarana dalam mendukung pembentukan UML. DAK Fisik ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan tertib ukur. Kegiatan yang didanai meliputi pembangunan gedung kantor laboratorium kemetrologian, pengadaan kendaraan pelayanan tera/tera ulang, dan pengadaan peralatan kemetrologian.

Pembangunan Gedung Kantor Laboratorium Kemetrologian: Gedung harus memenuhi prinsip pelayanan prima, sistem mutu, dan standardisasi. Lokasi pembangunan harus memenuhi persyaratan luas lahan, kepemilikan aset pemerintah daerah, kesiapan lahan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, dan ketersediaan akses jalan. Konstruksi bangunan harus kokoh dengan standar bangunan yang ada. Gedung harus dilengkapi prasasti yang sesuai dengan ketentuan. Desain interior dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Pengadaan Kendaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang: Kendaraan yang diadakan harus berupa kendaraan roda empat dengan karoseri khusus yang berfungsi sebagai kendaraan operasional pelayanan kemetrologian. Kendaraan harus memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dan memiliki layanan purna jual yang tersedia di ibukota provinsi.

Pengadaan Peralatan Kemetrologian: Peralatan yang diadakan dapat digunakan untuk pelaksanaan verifikasi internal, pemenuhan persyaratan minimal UML, dan penambahan ruang lingkup pelayanan. Peralatan harus memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dan diutamakan produksi dalam negeri serta memiliki sertifikat kalibrasi.

Pemerintah Daerah wajib memelihara sarana dan prasarana yang diperoleh dari DAK, membuat daftar inventarisasi secara berkala, dan memastikan penggunaannya untuk kegiatan metrologi legal. Pemerintah Daerah juga harus melakukan verifikasi peralatan standar ukuran secara berkala.

(-)

(-)