Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2019 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:4 Februari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan04 Februari 2019
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Sukabumi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan peternak. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan ketahanan, keamanan, dan kedaulatan pangan asal ternak, menciptakan ruang investasi, memberikan kepastian hukum, dan melestarikan sumber daya lokal dan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, termasuk pengelolaan sumber daya genetik hewan, pengawasan mutu benih/bibit ternak dan pakan, serta pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan kawasan peternakan, penyusunan peta potensi peternakan, dan penyediaan lahan untuk peternakan.

Peraturan ini mengatur tentang pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik ternak, pembudidayaan dan pemuliaan ternak, serta penyediaan benih dan bibit ternak. Selain itu, diatur pula mengenai pakan ternak, alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, serta budidaya ternak yang harus diselenggarakan oleh peternak atau perusahaan peternakan dengan izin yang sesuai.

Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner juga diatur dalam peraturan ini, termasuk pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengawasan obat hewan, serta penjaminan hygiene dan sanitasi produk hewan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemotongan hewan yang harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan teknis.

Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan dilakukan dengan memberikan kemudahan dalam pengaksesan sumber pembiayaan, teknologi, dan informasi. Pemerintah Daerah juga melakukan pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 68 ayat (1) huruf h (melaksanakan usaha peternakan dan kesehatan hewan tanpa memiliki izin usaha) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).