Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 29/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanAmlapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 29 Tahun 2011 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM agar dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah. Dasar hukumnya antara lain adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada PDAM Kabupaten Karangasem sebesar Rp. 1.847.107.887,69 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)