Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016 tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-010/A/JA/09/2016 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-010/A/JA/09/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2016Tanggal Penetapan:2 September 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaTata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 September 2016
Tanggal Penetapan02 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65); 2. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/03/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 453);

Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tata kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan Jaksa/Pegawai Kejaksaan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau. Rumah Susun Sewa Kejaksaan diperuntukkan bagi warga Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan penghunian, di mana penghuni harus merupakan pegawai negeri di lingkungan Kejaksaan atau pihak yang mendapat izin sah dari Jaksa Agung. Penghuni memiliki hak menggunakan rumah susun sesuai izin dan berkewajiban memelihara, membayar sewa dan biaya lainnya, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengosongkan rumah saat izin berakhir. Penghuni dilarang mengubah bangunan tanpa izin, menggunakan untuk usaha, menyewakan kepada pihak lain, atau melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan bertugas menyusun program, anggaran, melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, penyewaan, pembinaan penghuni, serta administrasi penghunian dan penerimaan uang sewa. Pengelola berhak melakukan seleksi calon penghuni, mencabut izin penghunian jika terjadi pelanggaran, dan memberikan sanksi denda. Pengelola berkewajiban membuat Surat Izin Penghunian, menanggapi keluhan, membuat laporan bulanan dan tahunan, menyusun tata tertib, dan memonitor kesesuaian penghuni.

Proses perizinan mengharuskan calon penghuni mengajukan permohonan melalui pimpinan unit kerja kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan atau Kepala Kejaksaan Tinggi setempat. Masa sewa berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.

(-)

1. Penghuni yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengenaan denda, atau pemutusan perjanjian sewa. 2. Teguran dilakukan secara persuasif maksimal 3 kali dengan tenggang waktu 7 hari. 3. Denda berupa pembayaran sejumlah uang atau penggantian. 4. Pemutusan perjanjian sewa dilakukan sepihak oleh Pengelola apabila Penghuni tidak melaksanakan teguran tertulis.