di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016 tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-010/A/JA/09/2016 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-010/A/JA/09/2016
Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tata kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan Jaksa/Pegawai Kejaksaan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau. Rumah Susun Sewa Kejaksaan diperuntukkan bagi warga Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan penghunian, di mana penghuni harus merupakan pegawai negeri di lingkungan Kejaksaan atau pihak yang mendapat izin sah dari Jaksa Agung. Penghuni memiliki hak menggunakan rumah susun sesuai izin dan berkewajiban memelihara, membayar sewa dan biaya lainnya, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengosongkan rumah saat izin berakhir. Penghuni dilarang mengubah bangunan tanpa izin, menggunakan untuk usaha, menyewakan kepada pihak lain, atau melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pengelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan bertugas menyusun program, anggaran, melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, penyewaan, pembinaan penghuni, serta administrasi penghunian dan penerimaan uang sewa. Pengelola berhak melakukan seleksi calon penghuni, mencabut izin penghunian jika terjadi pelanggaran, dan memberikan sanksi denda. Pengelola berkewajiban membuat Surat Izin Penghunian, menanggapi keluhan, membuat laporan bulanan dan tahunan, menyusun tata tertib, dan memonitor kesesuaian penghuni.
Proses perizinan mengharuskan calon penghuni mengajukan permohonan melalui pimpinan unit kerja kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan atau Kepala Kejaksaan Tinggi setempat. Masa sewa berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali.