Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 5/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Kerja Apoteker (SIKA) dan Asisten Apoteker (SIKAA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memungkinkan pemungutan retribusi atas pelayanan atau pemberian izin kerja Apoteker dan Asisten Apoteker.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pemberian SIKA dan SIKAA oleh Pemerintah Kabupaten merupakan objek retribusi, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh izin tersebut. Retribusi SIKA dan SIKAA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tanggung jawab profesi Apoteker atau Asisten Apoteker. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perizinan, termasuk biaya administrasi pembinaan, pengaturan, dan pengawasan.

Tarif Retribusi:

  • SIKA: Rp. 200.000,-
  • SIKAA: Rp. 100.000,-

Retribusi terutang dipungut di wilayah kabupaten tempat izin diberikan. Masa retribusi adalah 5 tahun, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.