Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 41 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 41 Tahun 2017 tentang PEMANFAATAN RUMAH DINAS DAERAH MILIK PEMERINTAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 41/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 41 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 41 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEMANFAATAN RUMAH DINAS DAERAH MILIK PEMERINTAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2017 ditetapkan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait tertib administrasi dan penataan aset berupa rumah dinas. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan rumah dinas sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, serta sarana penunjang pelaksanaan tugas bagi pejabat atau pegawai negeri sipil.

Secara substansial, peraturan ini mengklasifikasikan rumah dinas ke dalam tiga golongan, yaitu Golongan I (rumah jabatan), Golongan II (rumah instansi), dan Golongan III. Pengaturan mencakup tata cara penghunian yang memerlukan Surat Izin Penghunian (SIP) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sesuai golongannya. Selain itu, diatur pula mekanisme pengalihan status rumah dinas dari Golongan II menjadi Golongan III dengan syarat-syarat tertentu, seperti masa pakai bangunan, status tanah, dan masa kerja penghuni.

Penghuni rumah dinas memiliki kewajiban untuk memelihara bangunan, membayar pajak dan tagihan utilitas, serta membayar sewa yang ditetapkan pemerintah daerah. Terdapat pula larangan bagi penghuni untuk menyerahkan, mengubah bentuk bangunan, menyalahgunakan fungsi, atau menyewakan kembali rumah dinas tersebut kepada pihak lain tanpa izin.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Walikota Parepare ini, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menempati Rumah Dinas Golongan II dan III wajib mengajukan permohonan izin penghunian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan izin penghunian dikenai teguran tertulis dari Walikota yang dilakukan secara bertahap (teguran pertama, kedua, dan ketiga). 2. Apabila pelanggaran menimbulkan kerugian materiil bagi daerah, penghuni wajib memberikan ganti rugi berdasarkan hasil perhitungan Tim Teknis Pemerintah Kota Parepare. 3. Teguran ketiga akan ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan paksa oleh aparat Pemerintah Kota Parepare yang berwenang. 4. Kelalaian dalam mengajukan permohonan pengalihan hak rumah dinas dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar sewa sebesar 2 (dua) kali lipat dari tarif sewa bulanan yang ditetapkan.