Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 105 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 105 Tahun 2026 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 105/2026 · Kepmenperin No. 105 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 105 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Januari 2026
Industri Makanan & MinumanIndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Pembangunan Industri

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Januari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, peraturan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat Untuk Makanan Secara Wajib.

Peraturan ini menetapkan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang meliputi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan secara wajib. Penunjukan ini berlaku untuk barang hasil produksi dalam negeri dan barang asal impor. Lembaga yang ditunjuk harus telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI yang berlaku paling lambat 2 tahun sejak tanggal penunjukan.

(-)

(-)