Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 12/2016 · Perda Kota Bitung No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 3. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 4. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Bitung. APBD ini disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung. APBD Tahun Anggaran 2017 mencakup: 1. *Pendapatan Daerah*: Total pendapatan daerah adalah Rp. 814.624.442.663,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Total belanja daerah adalah Rp. 822.374.442.663,00, yang mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung. 3. *Pembiayaan Daerah*: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 15.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.750.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 7.750.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan daerah (berdasarkan jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan), belanja daerah (berdasarkan jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal), dan pembiayaan daerah (berdasarkan sumber penerimaan dan jenis pengeluaran pembiayaan). Uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)