Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Bitung. APBD ini disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung.
APBD Tahun Anggaran 2017 mencakup:
1. *Pendapatan Daerah*: Total pendapatan daerah adalah Rp. 814.624.442.663,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. *Belanja Daerah*: Total belanja daerah adalah Rp. 822.374.442.663,00, yang mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung.
3. *Pembiayaan Daerah*: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 15.500.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 7.750.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 7.750.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan daerah (berdasarkan jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan), belanja daerah (berdasarkan jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal), dan pembiayaan daerah (berdasarkan sumber penerimaan dan jenis pengeluaran pembiayaan). Uraian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.