di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 7/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 686.197.366.175,88 dan belanja sebesar Rp. 687.401.695.736,65, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.204.329.560,77). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 58.832.975.966,35 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 52.628.646.405,58.
Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.148.975.080.152,56, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.505.176.353,31, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.147.469.903.799,25.
Laporan arus kas sampai dengan 31 Desember 2017 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 58.992.700.599,35 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 54.499.816.022,18.
Laporan operasional sampai dengan 31 Desember 2017 mencatat surplus/defisit sebesar Rp 10.798.358.035,64.
Laporan perubahan ekuitas sampai dengan 31 Desember 2017 mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.147.469.903.799,25.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sampai dengan 31 Desember 2017 mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 52.628.646.405,58.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Walikota.