Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Kampung

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tengah 4/2011 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2011 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipeQanun
TemaPemerintahan Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanTakengon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Kampung (BPK). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Kampung. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kampung. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Peraturan Kampung. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Kampung. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Antar Kampung. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran dan Belanja Kampung. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Kampung. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Kampung. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 32 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 8 Tahun 2004.

Qanun ini mengatur tentang Pemerintahan Kampung di Kabupaten Aceh Tengah. Latar belakangnya adalah pengakuan kampung sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tujuan pembentukan qanun ini adalah untuk memberikan pengaturan yang jelas tentang tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan kampung. Ketentuan substansial dalam qanun ini meliputi: 1. Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan kampung, termasuk syarat-syarat dan tata caranya. 2. Kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang kampung sebagai organisasi pemerintahan terendah di bawah kecamatan. 3. Penyelenggaraan pemerintahan kampung yang berpedoman pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan syariat Islam. 4. Pemerintah Kampung, termasuk persyaratan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, tanggung jawab, pelaporan, dan larangan bagi Reje (kepala kampung) serta perangkat kampung. 5. Rayat Genap Mufakat (RGM) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung, termasuk kedudukan, keanggotaan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi anggota RGM. 6. Imem Kampung dan Petue sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung di bidang keagamaan dan yudikatif berdasarkan hukum adat, termasuk kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Imem Kampung dan Petue. 7. Peraturan Kampung, termasuk jenis, materi muatan, asas, pembahasan, pengesahan, persetujuan bersama, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi, dan pengawasan. 8. Perencanaan Pembangunan Kampung sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan kabupaten. 9. Keuangan Kampung, termasuk sumber pendapatan, anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKampung), dan pengelolaan keuangan kampung. 10. Badan Usaha Milik Kampung (BUMKampung) sebagai upaya meningkatkan pendapatan kampung dan kesejahteraan masyarakat. 11. Kerja Sama Kampung antar kampung dan dengan pihak ketiga. 12. Lembaga Kemasyarakatan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung.

1. Kepala Kampung, Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan imem kampung yang diangkat sebelum berlakunya qanun ini masih tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian bagi imem kampung dan petue yang telah habis masa jabatannya sejak qanun ini diundangkan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan qanun ini. 3. Penyesuaian nomenklatur dan titelatur berdasarkan qanun ini sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah pengesahan qanun ini. 4. Hal-hal yang belum diatur dalam qanun ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)