Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Proses penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Bupati yang telah disusun oleh Bupati kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan bersama. Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat guna dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati sudah sesuai dengan dokumen yang mendukung, dijadikan dasar oleh Bupati untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati menjadi Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Peraturan ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD, mengembalikan tugas dan wewenang bendahara, serta memisahkan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja.