Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 4/2022 · Perda Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2022Tanggal Penetapan:11 November 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku11 November 2022
Tanggal Penetapan11 November 2022
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Proses penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Bupati yang telah disusun oleh Bupati kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan bersama. Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat guna dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati sudah sesuai dengan dokumen yang mendukung, dijadikan dasar oleh Bupati untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati menjadi Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Peraturan ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD, mengembalikan tugas dan wewenang bendahara, serta memisahkan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja.

(-)