Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 5/2011 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2011Tanggal Penetapan:20 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku20 Januari 2011
Tanggal Penetapan20 Januari 2011
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan; 3. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal; 4. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; 5. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 6. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan 7. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Pemotongan Unggas.

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Kota Binjai, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Retribusi atas pemakaian kekayaan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
  2. Retribusi Terminal: Retribusi atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas kepada umum di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Retribusi atas pemakaian tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan: Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.