Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 06 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 06/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2016Tanggal Penetapan:14 Maret 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku15 Maret 2016
Tanggal Penetapan14 Maret 2016
Tempat PenetapanMenggala

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, pengaturan, pembangunan, pengawasan, dan pembinaan jalan, serta untuk mendukung keserasian antara jalan desa dengan jalan daerah, antar daerah, dan antar kawasan. Peraturan ini juga bertujuan menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan umum dan pembiayaan jaringan jalan daerah dan desa, mendorong optimalisasi sumber daya dalam pembinaan jalan, mewujudkan peran masyarakat, dan mengoptimalkan peran penyelenggara jalan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan jalan daerah dan desa, termasuk pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan, sementara Pemerintah Desa berperan serta dalam pelaksanaan wewenang tersebut. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Desa terkait penyelenggaraan jalan desa, termasuk penyediaan dana untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan desa, serta pengaturan dan pengendalian fungsi serta tata tertib pemanfaatan jalan desa.

Selain itu, peraturan ini menetapkan peran dan bagian-bagian jalan daerah, status jalan daerah, penetapan kelas jalan, pemberian nama jalan, pengadaan tanah, izin, dispensasi, rekomendasi, dan pemanfaatan jalan. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait penyelenggaraan jalan dan sanksi administratif serta ketentuan pidana bagi pelanggar.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jalan daerah di Kabupaten Tulang Bawang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan atau pembubaran kegiatan, pembatalan dan/atau pencabutan izin, dan pembongkaran. 2. Setiap orang yang melanggar larangan dimaksud dalam Pasal 46 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran Pasal 46 huruf f dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.