Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 4/2016 · Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2016Tanggal Penetapan:18 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN TENAGA KERJA
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku18 November 2016
Tanggal Penetapan18 November 2016
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kesempatan dan perlakuan yang sama bagi setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
  2. Pengaturan mengenai penempatan tenaga kerja, termasuk penempatan tenaga kerja antar kerja lokal (AKL), antar kerja antar daerah (AKAD), dan antar kerja antar negara (AKAN).
  3. Kewajiban perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja dan menerima calon pekerja dari pencari kerja yang terdaftar pada Dinas.
  4. Pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing, termasuk kewajiban melaporkan dan memiliki rekomendasi dari dinas untuk perpanjangan izin.
  5. Ketentuan mengenai hubungan kerja, termasuk syarat-syarat perjanjian kerja dan jenis perjanjian kerja (waktu tertentu dan tidak tertentu).
  6. Kewajiban perusahaan untuk menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, seperti fasilitas beribadah, kesehatan, istirahat, olahraga, kantin, angkutan, karyawan, bayi, keluarga berencana, dan perumahan.
  7. Kewajiban pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih.
  8. Perlindungan tenaga kerja yang mencakup keselamatan kerja, kesehatan kerja dan higiene perusahaan, lingkungan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
  9. Pengaturan mengenai waktu kerja, pekerja anak, dan pekerja perempuan, termasuk larangan mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
  10. Pengaturan mengenai pengupahan, termasuk kewajiban membayar upah paling sedikit sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
  11. Pengaturan mengenai jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan.
  12. Pengaturan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, baik melalui pemborongan pekerjaan maupun penyedia jasa pekerja.

1. Izin ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan dibidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2) dan (3), Pasal 15 ayat (3) dan (4), Pasal 30 ayat (1) dan (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).