Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Bandung Sukabumi-Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1957 · Keppres No. 71 Tahun 1957 · Keppres Nomor 71 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Bandung Sukabumi-Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menolak permohonan banding dari Lie Gie Sin, pemilik Perusahaan Truck "Lie", terkait penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trayek Bandung-Sukabumi-Jakarta. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan yang dibuat menurut daftar-daftar muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama 6 bulan. Dewan Menteri telah mendengar dan mempertimbangkan hal ini dalam rapatnya.

(-)

(-)