Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BANDAR LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 1/2019 · Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BANDAR LAMPUNG
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2014 Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bandar Lampung. Latar belakang perubahan ini adalah pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kota Bandar Lampung yang menuntut Pemerintah Daerah untuk menggali potensi peningkatan perekonomian dan mendorong pembangunan.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Modal Dasar: Modal dasar PT BPR Syariah Kota Bandar Lampung ditetapkan menjadi Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per lembar saham. Kepemilikan modal oleh Pemerintah Daerah minimal sebesar 90%.
  2. Modal Disetor: Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, jumlah modal yang telah disetor adalah sebesar Rp10.552.000.000,00 (sepuluh milyar lima ratus lima puluh dua juta rupiah). Rinciannya adalah modal disetor milik Pemerintah Daerah sebesar Rp8.478.500.000,00, modal disetor milik Pemegang Saham lainnya sebesar Rp1.073.500.000,00, dan keuntungan Non Likuid (Good Will) milik Pemerintah Daerah sebesar Rp1.021.500.000,00.
  3. Kekurangan Modal: Jumlah dana penyertaan modal yang masih harus disetor untuk memenuhi modal dasar adalah minimal sebesar Rp14.448.000.000,00 (empat belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan jangka waktu pemenuhan selama 4 (empat) tahun, yang bersumber dari APBD. Pemenuhan modal ini direncanakan sebagai berikut:
    • Tahun Anggaran 2019: Rp7.500.000.000,00
    • Tahun Anggaran 2020: Rp3.000.000.000,00
    • Tahun Anggaran 2021: Rp3.000.000.000,00
    • Tahun Anggaran 2022: Rp1.500.000.000,00

Penyertaan modal dianggarkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran berjalan dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)