Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 218/PMK.05/2013 · PMK No. 218/PMK.05/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Utang, Piutang & Hibah NegaraStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Utang Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah (SAUP). SAUP merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN) yang menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) dan diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang.

DJPU membentuk unit akuntansi yang terdiri atas Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP BUN) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN). Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen DJPU bertindak sebagai UAKPA BUN yang memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan pengeluaran utang, pembayaran bunga dan biaya utang lainnya, serta menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAP BUN.

DJPU bertindak sebagai UAP BUN dan Entitas Pelaporan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan UAKPA BUN, menyusun Laporan Keuangan tingkat UAP BUN, dan menyampaikan Laporan Keuangan kepada UABUN. DJPU juga membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan hasil rekonsiliasi setiap semesteran dan tahunan.

Kewajiban diklasifikasikan sebagai jangka pendek dan jangka panjang. Utang pemerintah dapat bersumber dari dalam negeri (SBN, pinjaman dari BUMN/BUMD, pinjaman dari Pemerintah Daerah) dan luar negeri (pemberi pinjaman luar negeri). Utang diakui pada saat kas diterima atau saat utang timbul dan dicatat sebesar nilai nominal pada saat penarikan. Selisih kurs yang timbul karena perbedaan nilai tukar mata uang asing mempengaruhi nilai kekayaan bersih.

Penyelesaian utang dalam mata uang asing menggunakan kurs transaksi pada saat pembayaran. Penghapusan utang dapat dilakukan dengan cara sukarela, bersyarat, atau penjadualan kembali (rescheduling). Biaya yang berhubungan dengan utang meliputi biaya bunga, amortisasi diskonto atau premium, amortisasi biaya perolehan pinjaman, dan perbedaan nilai tukar.

Utang pemerintah harus disajikan di dalam Neraca sesuai carrying amount dan diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang pada CaLK.

(-)

(-)