Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukabumi, Puskesmas, Puskesmas DTP, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Labkesda. Objek retribusi adalah pelayanan medis dan non-medis yang menggunakan fasilitas kesehatan yang ada. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan. Struktur tarif retribusi mencakup rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, tindakan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, pelayanan gizi, pemeriksaan kesehatan, visum et repertum, pelayanan pemulasaraan jenazah, pelayanan farmasi, pelayanan mobil ambulan dan jenazah, serta konsultasi psikologi. Peraturan ini juga mengatur tentang keringanan dan pembebasan biaya bagi pasien masyarakat miskin, tata cara pembayaran bagi pasien yang tidak membayar secara tunai, tata cara pembayaran pasien peserta ASKES, wilayah pemungutan, retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluarsa, pengelolaan keuangan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.