Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 9/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2005Tanggal Penetapan:12 Juli 2005
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku19 Juli 2005
Tanggal Penetapan12 Juli 2005
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukabumi, Puskesmas, Puskesmas DTP, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Labkesda. Objek retribusi adalah pelayanan medis dan non-medis yang menggunakan fasilitas kesehatan yang ada. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut. Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan. Struktur tarif retribusi mencakup rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, tindakan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik, rehabilitasi medik, pelayanan gizi, pemeriksaan kesehatan, visum et repertum, pelayanan pemulasaraan jenazah, pelayanan farmasi, pelayanan mobil ambulan dan jenazah, serta konsultasi psikologi. Peraturan ini juga mengatur tentang keringanan dan pembebasan biaya bagi pasien masyarakat miskin, tata cara pembayaran bagi pasien yang tidak membayar secara tunai, tata cara pembayaran pasien peserta ASKES, wilayah pemungutan, retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, kadaluarsa, pengelolaan keuangan, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.

(-)

1. Subjek Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retrribusi yang terutang.