Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Cirebon sebagai bagian dari akselerasi program nasional. Peraturan ini mengatur peran, fungsi, dan tanggung jawab Pemerintah Kota, masyarakat, dan dunia usaha melalui kemitraan.
Ketentuan substansial mencakup strategi pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang berpedoman pada strategi nasional, penyediaan sarana dan prasarana seperti penapisan HIV dan AIDS pada darah donor, layanan pencegahan dan penanggulangan pada pengguna narkoba suntik, layanan PTRM, layanan pencegahan penularan dari ibu ke anak, layanan KTS, pengobatan ART, surveilans IMS, HIV dan AIDS, serta pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus. Kegiatan pencegahan meliputi promosi, surveilans, dan kewaspadaan umum. Penanggulangan meliputi konseling dan tes HIV, pengurangan dampak buruk penggunaan narkoba suntik, wajib lapor pecandu narkotika, serta perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP) bagi ODHA. Mitigasi dampak sosial dilakukan melalui motivasi, perawatan, pembinaan, akses pendidikan, pelayanan aksesibilitas, bantuan sosial, bimbingan mental spiritual, resosialisasi, dan rujukan.
Dunia usaha wajib berperan dalam promosi, pencegahan, dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja. Masyarakat dan LSM berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, penyebarluasan informasi, pendampingan, serta peniadaan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap ODHA dan OHIDHA. Pemerintah Kota memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya ini.