Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penangguangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 3/2015 · Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:3 Juni 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penangguangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS)
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan03 Juni 2015
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Cirebon sebagai bagian dari akselerasi program nasional. Peraturan ini mengatur peran, fungsi, dan tanggung jawab Pemerintah Kota, masyarakat, dan dunia usaha melalui kemitraan. Ketentuan substansial mencakup strategi pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang berpedoman pada strategi nasional, penyediaan sarana dan prasarana seperti penapisan HIV dan AIDS pada darah donor, layanan pencegahan dan penanggulangan pada pengguna narkoba suntik, layanan PTRM, layanan pencegahan penularan dari ibu ke anak, layanan KTS, pengobatan ART, surveilans IMS, HIV dan AIDS, serta pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus. Kegiatan pencegahan meliputi promosi, surveilans, dan kewaspadaan umum. Penanggulangan meliputi konseling dan tes HIV, pengurangan dampak buruk penggunaan narkoba suntik, wajib lapor pecandu narkotika, serta perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP) bagi ODHA. Mitigasi dampak sosial dilakukan melalui motivasi, perawatan, pembinaan, akses pendidikan, pelayanan aksesibilitas, bantuan sosial, bimbingan mental spiritual, resosialisasi, dan rujukan. Dunia usaha wajib berperan dalam promosi, pencegahan, dan penanggulangan HIV dan AIDS di tempat kerja. Masyarakat dan LSM berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, penyebarluasan informasi, pendampingan, serta peniadaan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap ODHA dan OHIDHA. Pemerintah Kota memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14, 17, 18 ayat (2), 19 ayat (1)-(4), dan 20 ayat (1) dan (3) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan/tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan, pencabutan sementara/tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran Pasal 25 ayat (2) huruf c, d, f, g, dan j dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00.