Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mempawah. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang optimal, serta menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD, kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati dan Wakil Bupati, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, dan penyelesaian kerugian daerah. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memungut pajak dan retribusi daerah, serta kewajiban membayar tagihan pihak ketiga.