Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 33 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 33 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 33/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 33 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 33 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanSinabang

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 33 Tahun 2012 mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Fulawan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Fulawan melalui penguatan struktur modal. Tujuan penambahan penyertaan modal adalah untuk pengembangan dan peningkatan sarana prasarana air minum serta operasional PDAM Tirta Fulawan.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Penganggaran penambahan modal dikelompokkan ke dalam pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (investasi) Pemerintah Kabupaten yang bersumber dari APBK.
  2. Penambahan penyertaan modal berupa modal Pemerintah Kabupaten yang ditambahkan pada PDAM Tirta Fulawan dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Fulawan dari tahun 2008 sampai dengan 2012 sebesar Rp.6.700.000.000,-. Penambahan penyertaan modal pada tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000,- sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 7.200.000.000,-.
  4. Fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal daerah dilaksanakan oleh SKPK yang membidangi usaha-usaha penyertaan modal, dengan melibatkan instansi terkait.
  5. Pencairan dana penyertaan modal dilakukan dengan pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah ke rekening PDAM Tirta Fulawan.
  6. PDAM Tirta Fulawan harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal kepada Bupati secara berkala atau setiap akhir tahun berjalan. Bupati melakukan pembinaan teknis, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

(-)

(-)