Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 12/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:23 November 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan23 November 2023
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Cianjur dari risiko kecelakaan kerja. Latar belakangnya adalah bahwa pekerja bukan penerima upah berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja, sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya Bupati, untuk menganggarkan pemberian bantuan sosial yang bertujuan melindungi dari risiko sosial.
  2. Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan bertugas bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan seluruh Pekerja Bukan Penerima Upah sebagai peserta program JKK dan melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait sehubungan dengan penetapan pendaftaran kepesertaan dan/atau pembayaran iuran JKK.
  3. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berkewajiban mendaftarkan Pekerja Bukan Penerima Upah ke dalam program JKK.
  4. Pemerintah Daerah melakukan pendataan Pekerja Bukan Penerima Upah.
  5. Pekerja Bukan Penerima Upah ditetapkan status kepesertaannya setelah terdata dan melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran iuran JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Peserta Bukan Penerima Upah yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
  8. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan JKK bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dilakukan oleh Tim Pengendali dan pengawasan JKK yang ditetapkan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepesertaan, pendataan, pendaftaran, persyaratan, besaran iuran, tata cara pembayaran, manfaat jaminan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pembiayaan program JKK.

(-)

(-)