Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Jasa Labuh Dan Jasa Tambat Kapal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 4/2011 · Perda Kabupaten Brebes No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2011Tanggal Penetapan:24 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Jasa Labuh Dan Jasa Tambat Kapal
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku25 Maret 2011
Tanggal Penetapan24 Maret 2011
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Labuh dan Jasa Tambat Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2002 seri C Nomor 2 ).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Labuh dan Jasa Tambat Kapal. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2002 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002, maka ketentuan mengenai retribusi jasa labuh dan jasa tambat kapal di Kabupaten Brebes menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)