Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1993 · Keppres No. 14 Tahun 1993 · Keppres Nomor 14 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 1993Tanggal Penetapan:15 Februari 1993
Aparatur Sipil NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Februari 1993
Tanggal Penetapan15 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang perumahan. Hal ini dilakukan dengan membentuk tabungan perumahan yang dipotong dari gaji PNS, guna mengatasi kendala pembayaran uang muka pembelian rumah.

Ketentuan Substansial: Setiap PNS diwajibkan untuk menabung melalui pemotongan gaji bulanan yang besarnya bervariasi berdasarkan golongan. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS dibentuk untuk mengelola dana ini, dengan Presiden sebagai ketua. Dana yang terkumpul digunakan untuk membantu PNS, terutama golongan I, II, dan III, dalam membayar uang muka rumah atau biaya pembangunan rumah. Sebagian dana disimpan dalam bentuk investasi aman. PNS yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah yang belum memiliki rumah dan telah bekerja selama periode tertentu. Jika PNS berhenti bekerja tanpa menerima fasilitas, mereka berhak mendapatkan kembali pokok tabungan tanpa bunga.

(-)

(-)