Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KAYONG MANDIRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KAYONG MANDIRI
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku26 Juli 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Kayong Mandiri dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menggali potensi ekonomi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Perusahaan ini bertugas membina, mengelola, menyelenggarakan, dan mengembangkan kegiatan di bidang usaha ekonomi produktif yang diarahkan pada pelayanan masyarakat, pemberian jasa, dan perolehan laba.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan Daerah Kayong Mandiri memiliki tugas pokok untuk:

  1. Turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kebutuhan masyarakat.
  2. Membantu kelancaran distribusi keperluan masyarakat dan mengusahakan stabilitas perekonomian.
  3. Turut serta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
  4. Mencari laba dengan menggunakan faktor-faktor produksi.

Pengurus perusahaan terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan Pengawas dengan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal S1 dan usia maksimal 52 tahun. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali jika kinerjanya baik. Direksi bertugas memimpin, merencanakan, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan perusahaan dan memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi dan program kerja perusahaan.

Bidang usaha perusahaan meliputi perhubungan, perdagangan, pertambangan, perikanan dan kelautan, pertanian dan perkebunan, pariwisata, serta telekomunikasi dan informatika. Modal dasar perusahaan terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah atau dikurangi dengan persetujuan Bupati.

(-)

1. Pengurus dan pegawai yang melakukan tindakan melawan hukum dan/atau melalaikan tugas yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang mengatasnamakan Perusahaan melakukan tindakan melawan hukum, pencemaran dan bertentangan dengan tugas pokok Perusahaan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).