Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 8/2019 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku13 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 177) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1891).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri (SMAKN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan keagamaan Katolik dan pendidikan umum pada SMAKN. Persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah diperoleh terkait organisasi dan tata kerja SMAKN.

SMAKN merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan keagamaan Katolik dan mata pelajaran umum, serta merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik. SMAKN bertugas menyelenggarakan mata pelajaran pendidikan keagamaan Katolik dan mata pelajaran umum. Dalam melaksanakan tugasnya, SMAKN menyelenggarakan fungsi pendidikan keagamaan dan pengajaran umum, bimbingan dan konseling, pengelolaan unit keagamaan dan penunjang, pelayanan kepada ekosistem pendidikan, perencanaan dan penganggaran, serta evaluasi dan pelaporan.

Organisasi SMAKN terdiri atas Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Urusan Tata Usaha, Unit Penunjang (perpustakaan, usaha kesehatan sekolah, rumah ibadah, laboratorium, asrama), dan kelompok jabatan fungsional. Kepala Sekolah bertugas manajerial, melakukan supervisi, dan mengembangkan kewirausahaan. Urusan Tata Usaha melakukan layanan administrasi umum, akademik, kesiswaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan, barang milik negara, evaluasi, dan pelaporan. Unit Penunjang mendukung pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.

(-)

(-)