Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2018-2037 menetapkan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Pesisir Barat. Latar belakangnya adalah pertumbuhan permukiman yang pesat yang menimbulkan masalah tata ruang perumahan dan permukiman. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak huni dan menata ruang perumahan dan permukiman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penyusunan RP3KP Kabupaten yang berpedoman pada RTRW Kabupaten.
2. Pemberian insentif dan disinsentif dalam rangka pelaksanaan RP3KP, yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah kepada Badan Hukum, atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Insentif dapat berupa insentif perpajakan atau pemberian kompensasi, sedangkan disinsentif dapat berupa pengenaan sanksi, retribusi daerah, atau pembatasan fasilitasi program.
3. Pembiayaan pelaksanaan RP3KP bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dunia usaha, dan masyarakat.
4. Pembinaan dan pengawasan kawasan permukiman meliputi pembinaan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, yang dikoordinasikan oleh Bupati dengan seluruh pemangku kepentingan.