Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Demak Bagian Wilayah Kota III dan IV

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2004Tanggal Penetapan:15 Januari 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kota Demak Bagian Wilayah Kota III dan IV
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku15 Januari 2004
Tanggal Penetapan15 Januari 2004
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2000 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota BWK II Kota Demak. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 4 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Demak

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Demak untuk Bagian Wilayah Kota (BWK) III dan IV. Tujuan dari penyusunan RDTRK adalah untuk meningkatkan fungsi dan peranan kota, mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi dan seimbang, serta menciptakan pola tata ruang yang sesuai dan optimal. Wilayah perencanaan mencakup area seluas 1.155,32 Ha yang dibagi menjadi beberapa blok perencanaan dengan fungsi prioritas yang berbeda, seperti kawasan perumahan dan pertanian produktif. Rencana pemanfaatan ruang mencakup perumahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, olahraga/rekreasi, perkantoran, dan jaringan jalan. Peraturan ini juga mengatur sistem utilitas seperti air bersih, telepon, listrik, drainase, dan persampahan, serta kepadatan dan ketinggian bangunan. Garis sempadan bangunan juga diatur, termasuk sempadan jalan, sungai, dan saluran. Tahapan pelaksanaan pembangunan BWK III dan IV ditetapkan selama 5 tahun (2003-2008).

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota, tetap berlaku sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan peruntukan ruangnya. 2. Dalam hal kegiatan yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi lingkungan dan peruntukan harus segera di cegah dan atau dipindahkan ketempat yang sesuai dengan peruntukannya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar pemanfaatan lokasi yang ditetapkan dalam BAB IV dan BAB V Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.