Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Teknis Budidaya Kakao yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP on Cocoa) sebagai acuan dalam melaksanakan budidaya kakao yang baik dan berkelanjutan. Pedoman ini mencakup produksi kakao berkelanjutan, budidaya kakao yang baik (pemilihan lahan, persiapan lahan, bahan tanam unggul, pembibitan, pemeliharaan tanaman, rehabilitasi tanaman, dan integrasi kakao-ternak), panen dan pasca panen, serta administrasi kebun. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan produksi dan mutu biji kakao dengan memperhatikan keamanan pangan, lingkungan, kesehatan, dan mutu. Pedoman ini menekankan pada pertanian berkelanjutan yang mantap secara ekologis, ekonomis, adil, manusiawi, dan luwes. Sertifikasi seperti Fairtrade, UTZ, Organic Cocoa, dan Rainforest Alliance diadopsi dalam perdagangan kakao untuk memastikan kejelasan asal-usul dan keberlanjutan.