Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1977 tentang Retribusi Penimbangan Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/1977 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 1977 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1977Tanggal Penetapan:10 Maret 1977
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penimbangan Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku19 Oktober 1977
Tanggal Penetapan10 Maret 1977
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi penimbangan ternak di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk mendorong usaha daerah dalam bidang peternakan, meningkatkan pendapatan petani ternak, dan menyehatkan tata niaga di pasar ternak dengan menyediakan timbangan ternak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan timbangan ternak yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap pedagang ternak yang memperdagangkan ternak di pasar untuk menimbang ternaknya kepada petugas. Pedagang ternak diwajibkan membayar retribusi penimbangan ternak untuk setiap ekor ternak yang ditimbang. Besarnya retribusi penimbangan ternak ditetapkan setinggi-tingginya Rp.50,- (lima puluh rupiah). Sebagai bukti pembayaran, petugas memberikan tanda pembayaran kepada pedagang ternak. Kepala Dinas Peternakan bertanggung jawab atas keamanan timbangan ternak dan hasil retribusi, yang harus disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya tiap akhir bulan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah ini, dihukum kurungan selama-lamanya 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).