Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 12/2022 · Peraturan BKN No. 12 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaIndeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku06 September 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur indeks dan penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan pelaksanaan yang seragam dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menetapkan dasar dan pedoman penilaian implementasi NSPK secara nasional, dengan tujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penilaian dilakukan berdasarkan elemen dan indikator yang mencakup berbagai aspek manajemen ASN, seperti pengadaan, pengangkatan, pengembangan karier, penilaian kinerja, dan pemberhentian. Instansi pemerintah diwajibkan untuk mengunggah dokumen yang dipersyaratkan ke dalam sistem aplikasi yang dikelola oleh BKN, dan penilaian dilakukan setahun sekali.

(-)

(-)