di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 2/2020 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Pasangkayu. Tujuannya meliputi penurunan infeksi HIV baru, meniadakan kematian akibat AIDS, menghilangkan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi penyakit ini.
Strategi penanggulangan mencakup pemberdayaan masyarakat, prioritas komitmen nasional dan internasional, peningkatan advokasi dan kapasitas, upaya penanggulangan yang merata dan terjangkau, deteksi dini kasus, peningkatan jangkauan pelayanan, peningkatan pembiayaan, pengembangan SDM, peningkatan ketersediaan pengobatan, dan manajemen yang akuntabel.
Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Promosi kesehatan dilakukan melalui advokasi, bina suasana, pemberdayaan, kemitraan, dan peran serta masyarakat. Pencegahan penularan HIV dilakukan melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta pencegahan penularan dari ibu ke anak. Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan melalui KTS atau TIPK dengan prinsip konfidensialitas dan persetujuan pasien. Pengobatan HIV bertujuan mengurangi risiko penularan dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Perawatan dan dukungan HIV dan AIDS dilaksanakan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan dan perawatan rumah berbasis masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur surveilans HIV dan AIDS, mitigasi dampak sosial ekonomi, sumber daya kesehatan (fasilitas pelayanan kesehatan, SDM, ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan), pendanaan, pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten, pemberdayaan masyarakat, peran dunia usaha, kerja sama, pencatatan dan pelaporan, serta peran, hak, dan tanggung jawab penderita HIV dan AIDS.