Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 12/2024 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:4 September 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan04 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 957).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah evaluasi terhadap pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara pada pemilihan tahun 2020 yang menunjukkan bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis dan spesifikasi perlengkapan pemungutan suara seperti kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat coblos, dan TPS. 2. Jenis dan spesifikasi dukungan perlengkapan lainnya seperti sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir berita acara dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat coblos, dan alat bantu tunanetra. 3. Jenis dan spesifikasi perlengkapan pemungutan suara lainnya seperti salinan DPT, salinan DPTb, daftar Pasangan Calon, label identitas kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi. Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip pemenuhan logistik pemilihan, tanggung jawab KPU di berbagai tingkatan, pengadaan dan pendistribusian logistik, penggunaan teknologi informasi, serta mitigasi bencana dalam tahapan pemenuhan logistik pemilihan.

1. Pengadaan Logistik Pemilihan yang sedang dilaksanakan tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(-)