Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 4/2022 · Perda Kota Metro No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Metro Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2022Tanggal Penetapan:25 Mei 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku25 Mei 2022
Tanggal Penetapan25 Mei 2022
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi tenaga kerja lokal (TKL). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak asasi manusia dalam bekerja, memberikan kesempatan yang sama bagi TKL, dan memenuhi kewenangan pemerintah daerah dalam bidang ketenagakerjaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menyusun perencanaan tenaga kerja, arah kebijakan sektor unggulan, strategi pemerataan kesempatan kerja, dan kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan.
  2. Kualifikasi TKL: Penduduk Kota Metro berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP dan KK Kota Metro.
  3. Inventarisasi dan Pelaporan: Pemerintah daerah melakukan inventarisasi TKL dan perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja.
  4. Pelatihan dan Pendidikan: TKL berhak memperoleh pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Penempatan TKL: Mengutamakan TKL dalam penerimaan tenaga kerja dan mengatur penyediaan TKL sesuai kebutuhan perusahaan.
  6. Perluasan Kesempatan Kerja: Pemerintah daerah dan masyarakat mengupayakan perluasan kesempatan kerja melalui berbagai pola.
  7. Perlindungan Tenaga Kerja: Meliputi kesempatan beribadah, keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja dan cuti, upah, jaminan sosial, dan perjanjian kerja.
  8. Penggunaan TKA: Pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA dan IMTA, mengutamakan tenaga kerja Indonesia, dan melaksanakan alih teknologi.
  9. Fasilitas Kesejahteraan dan THR: Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dan memberikan THR kepada pekerja.
  10. Hubungan Industrial: Pemerintah daerah membentuk lembaga kerja sama tripartit dan Dewan Pengupahan Kota.
  11. Penyelesaian Perselisihan: Mengupayakan penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
  12. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mengatur prosedur PHK dan memberikan perlindungan terhadap PHK sewenang-wenang.

1. Izin ketenagakerjaan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.