Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Urusan pemerintahan konkuren dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib (berkaitan dengan pelayanan dasar dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan. Urusan pemerintahan pilihan meliputi perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi wilayah kerja Walikota, meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa, kerukunan antar suku dan umat beragama, penanganan konflik sosial, koordinasi antar instansi pemerintahan, pengembangan kehidupan demokrasi, dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah.