Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 19/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 19 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Uang Perangsang Atas Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku15 Juni 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian uang perangsang kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang melaksanakan pemungutan dan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Uang perangsang diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan kesejahteraan pegawai, serta menunjang peningkatan mobilitas/operasional pegawai yang berkaitan dengan pemungutan pajak dan retribusi. Besaran uang perangsang adalah 5% dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dilaksanakan setiap bulan sekali. Pemberian uang perangsang ini tidak dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai dana operasional atau dana investasi Perangkat Daerah.

(-)

(-)