Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2002 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2002 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2002Tanggal Penetapan:10 Oktober 2002
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2002
Tanggal Penetapan10 Oktober 2002
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 13 tanggal 5 Oktober 1998 Seri A Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKA) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memperluas objek pajak kendaraan tidak hanya kendaraan bermotor tetapi juga alat berat dan kendaraan di atas air. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan alat berat yang beroperasi di wilayah daerah. Dikecualikan adalah kendaraan milik pemerintah pusat/daerah, TNI/Polri, kedutaan asing, dan dealer yang belum terdaftar.
  2. Objek PKA adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air. Dikecualikan adalah kendaraan milik pemerintah pusat/daerah, kedutaan asing, dan kapal perintis.
  3. Dasar pengenaan PKB ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan diberlakukan oleh Gubernur, berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Tarif PKB bervariasi antara 0,5% hingga 1,5% tergantung jenis kendaraan.
  4. Dasar pengenaan PKA ditetapkan berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri dan diberlakukan oleh Gubernur. Tarif PKA adalah 1,5%.
  5. Wajib pajak wajib mendaftarkan kendaraannya. Kendaraan yang beroperasi sementara di daerah wajib dilaporkan.

1. Pajak-pajak yang terutang yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar tetap berdasarkan pada ketentuan yang lama. 2. Masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan dilaporkan atau didaftar-ulang pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku maka ketetapan pajak dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan pelaksanaan teknis di bidang perpajakan daerah yang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran batas waktu pendaftaran dan pelaporan dikenakan denda 25% dari pajak yang seharusnya terutang. 2. Kekurangan pajak dalam SKPDT ditambah kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak, kecuali jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan. 3. Pelanggaran batas waktu pembayaran dikenakan bunga 2% sebulan dari jumlah pajak yang terutang.