di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2002 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2002 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Kendaraan di Atas Air (PKA) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memperluas objek pajak kendaraan tidak hanya kendaraan bermotor tetapi juga alat berat dan kendaraan di atas air. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi: