Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2007 · PERPRES No. 79 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2007Tanggal Penetapan:19 Juli 2007
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Fourth Package of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2007
Tanggal Penetapan19 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Keempat Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Latar belakang dari kebijakan ini adalah hasil perundingan antara para wakil Negara-Negara Anggota ASEAN yang telah ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 23 November 2004. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa angkutan udara di kawasan ASEAN. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan Protokol yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)