Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 1/2024 · Permen PUPR No. 1 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2024Tanggal Penetapan:1 Februari 2024
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 Februari 2024
Tanggal Penetapan01 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1077).

Peraturan Menteri ini mengatur tata kelola alat angkutan bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian PUPR dengan alat angkutan bermotor yang memadai. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pengamanan, hingga penertiban alat angkutan bermotor. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis dan Standar:** Alat angkutan bermotor terdiri dari Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional. Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) diprioritaskan untuk Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional. 2. **Wewenang dan Tanggung Jawab:** Tata kelola dilakukan secara berjenjang oleh Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, Kuasa Pengguna Barang, Pemegang SIP, pemegang surat penanggung jawab, dan pemegang surat jalan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. 3. **Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan:** Perencanaan kebutuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang merupakan objek RKBMN maupun yang bukan. Pengadaan dapat dilakukan melalui pembelian atau sewa, dengan prioritas pada KBL Berbasis Baterai. 4. **Penggunaan:** Penggunaan alat angkutan bermotor harus disertai dengan Surat Izin Pemakaian (SIP), surat penanggung jawab, atau surat jalan. Plat nomor dinas harus digunakan sesuai ketentuan. 5. **Pengamanan:** Pengamanan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang melalui pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. 6. **Penertiban:** Penertiban dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang atau secara berjenjang oleh Pengguna Barang, Pembantu Pengguna Barang Eselon I, maupun Inspektorat Jenderal sesuai kewenangannya.

(-)

(-)