Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Magelang (PT BPR Bank Magelang (Perseroda)). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan bentuk badan hukum dan nomenklatur dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang menjadi PT BPR Bank Magelang (Perseroda), serta untuk mengoptimalkan peran dan fungsi bank dalam menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro yang efektif dan efisien, melaksanakan operasional BPR dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:
1. **Nama, Bentuk Hukum, dan Kedudukan**: Menetapkan nama BUMD menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Magelang (PT BPR Bank Magelang (Perseroda)) dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas Daerah dan berkedudukan di Kota Magelang.
2. **Kegiatan Usaha**: Mengatur kegiatan usaha BPR, termasuk menghimpun dana, menyalurkan dana, melakukan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan dalam bidang jasa keuangan.
3. **Modal dan Saham**: Modal dasar PT BPR Bank Magelang (Perseroda) seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan modal dasar yang ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
4. **Organ**: Mengatur organ PT BPR Bank Magelang (Perseroda) yang terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
5. **Kepegawaian**: Pegawai PT BPR Bank Magelang (Perseroda) merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
6. **Perencanaan dan Pelaporan**: Direksi dalam menyusun rencana bisnis PT BPR Bank Magelang (Perseroda) harus mencerminkan arah dan kebijakan pengembangan usaha jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
7. **Tahun Buku dan Penggunaan Laba**: Tahun buku PT BPR Bank Magelang (Perseroda) disamakan dengan tahun takwim. Penggunaan laba PT BPR Bank Magelang (Perseroda) ditetapkan dalam RUPS.