Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 1/2025 · Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2025Tanggal Penetapan:11 Agustus 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku11 Agustus 2025
Tanggal Penetapan11 Agustus 2025
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 92).

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Magelang (PT BPR Bank Magelang (Perseroda)). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan bentuk badan hukum dan nomenklatur dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang menjadi PT BPR Bank Magelang (Perseroda), serta untuk mengoptimalkan peran dan fungsi bank dalam menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro yang efektif dan efisien, melaksanakan operasional BPR dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: 1. **Nama, Bentuk Hukum, dan Kedudukan**: Menetapkan nama BUMD menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Magelang (PT BPR Bank Magelang (Perseroda)) dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas Daerah dan berkedudukan di Kota Magelang. 2. **Kegiatan Usaha**: Mengatur kegiatan usaha BPR, termasuk menghimpun dana, menyalurkan dana, melakukan transfer dana, menempatkan dana pada bank lain, melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing, melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, melakukan kerja sama dengan LJK lain, melakukan kegiatan pengalihan piutang, dan melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan dalam bidang jasa keuangan. 3. **Modal dan Saham**: Modal dasar PT BPR Bank Magelang (Perseroda) seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dengan modal dasar yang ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 4. **Organ**: Mengatur organ PT BPR Bank Magelang (Perseroda) yang terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing. 5. **Kepegawaian**: Pegawai PT BPR Bank Magelang (Perseroda) merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. 6. **Perencanaan dan Pelaporan**: Direksi dalam menyusun rencana bisnis PT BPR Bank Magelang (Perseroda) harus mencerminkan arah dan kebijakan pengembangan usaha jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. 7. **Tahun Buku dan Penggunaan Laba**: Tahun buku PT BPR Bank Magelang (Perseroda) disamakan dengan tahun takwim. Penggunaan laba PT BPR Bank Magelang (Perseroda) ditetapkan dalam RUPS.

1. Selama proses penyesuaian nomenklatur serta bentuk badan hukum belum selesai, Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Magelang tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Selama proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Magelang masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya akta pendirian PT BPR Bank Magelang (Perseroda) oleh Kementerian Hukum. 3. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Magelang yang diangkat dan melaksanakan tugas dan fungsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan. 4. Segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Magelang selama proses pendirian PT BPR Bank Magelang (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Magelang setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 5. Segala hak dan kewajiban Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Magelang yang sudah ada, menjadi hak dan kewajiban PT BPR Bank Magelang (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Seluruh kekayaan/aset Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Magelang yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset PT BPR Bank Magelang (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 7. Pegawai Perusahaan Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Magelang yang sudah ada, menjadi pegawai PT BPR Bank Magelang (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas kewajiban Komisaris melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS dan membuat serta memelihara risalah rapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Komisaris yang melanggar ketentuan dilarang dijabat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Direksi yang melanggar ketentuan mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Direksi yang melanggar ketentuan dalam menyusun rencana bisnis PT BPR Bank Magelang (Perseroda) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Direksi yang melanggar ketentuan wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan PT BPR Bank Magelang (Perseroda) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Direksi yang melanggar ketentuan mengumumkan laporan publikasi yang terdiri atas neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan pada papan pengumuman PT BPR Bank Magelang (Perseroda) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pegawai PT BPR Bank Magelang (Perseroda) yang melanggar ketentuan menjadi pengurus partai politik dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis.