Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1971 tentang Protokol Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1971 · Keppres No. 32 Tahun 1971 · Keppres Nomor 32 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1971Tanggal Penetapan:1 Juni 1971
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProtokol Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1971
Tanggal Penetapan01 Juni 1971
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 1968 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 258 Tahun 1968.

Keputusan Presiden ini mengatur tentang penunjukan Kepala Direktorat Protokol Departemen Luar Negeri sebagai Koordinator Protokol Negara. Koordinator ini bertanggung jawab kepada Presiden dan Ketua Panitia Negara Urusan Penyelenggaraan Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing. Dalam pelaksanaan tugasnya, Koordinator Protokol Negara mengkoordinasikan Staf Direktorat Protokol Departemen Luar Negeri dan Biro Protokol dari Sekretariat Kepresidenan. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Panitia Negara.

(-)

(-)