Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme, menunjang urusan pemerintahan daerah, dan meningkatkan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dengan pelimpahan sebagian kekuasaan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
2. Pengaturan mengenai APBD, termasuk struktur, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
3. Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD.
4. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
5. Pengelolaan kekayaan dan utang daerah.
6. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
7. Penyelesaian kerugian keuangan daerah.
8. Informasi keuangan daerah.
9. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.