Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang Kepada Pihak Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan

Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.011/2013 · PMK No. 39/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2013Tanggal Penetapan:27 Februari 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKewajiban Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Terutang Kepada Pihak Lain oleh Perusahaan yang Terikat dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 April 2013
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang terutang kepada pihak lain oleh perusahaan yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Wajib Pajak yang terikat kontrak tersebut untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut dapat menjadi angsuran atau pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan dan merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

(-)

(-)