Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 - 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 3/2013 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2013 - 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2013
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Katingan untuk periode 2013-2018. Latar belakang dan tujuan dari RPJMD ini adalah untuk menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sebagai prioritas pembangunan yang dilakukan bertahap untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat. RPJMD ini diharapkan dapat mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup program pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Katingan. RPJMD menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD. Bupati yang memerintah pada tahun terakhir masa jabatannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama pemerintahan Bupati berikutnya, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama pemerintahan Bupati berikutnya. Seluruh komponen pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha wajib mengacu pada RPJMD dalam menyusun kerangka program.

1. Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama pemerintahan Bupati berikutnya. 2. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya.

(-)