Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Pelacuran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 7/2009 · Perda Kabupaten Buleleng No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2009Tanggal Penetapan:29 Juni 2009
Pelayanan KesehatanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Pelacuran
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku30 Juni 2009
Tanggal Penetapan29 Juni 2009
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pelacuran.

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng ini bertujuan untuk menanggulangi pelacuran yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan nilai luhur masyarakat, serta mencegah dampak negatif seperti kemerosotan moral dan penyebaran penyakit menular seksual. Peraturan ini melarang setiap orang melakukan pelacuran di wilayah Kabupaten Buleleng, menyediakan tempat pelacuran, membiayai atau mengatur tempat pelacuran, mendatangkan atau menampung pelacur, membantu mempertemukan pelacur dengan pelanggan, melindungi kegiatan pelacuran, serta menjadi pelanggan pelacur. Desa, kelurahan, dan desa pakraman dapat berpartisipasi aktif dalam pencegahan pelacuran. Masyarakat wajib melaporkan kegiatan pelacuran kepada petugas berwenang, yang wajib menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan kepada pelapor. Bupati berwenang menutup dan menyegel tempat yang diduga digunakan sebagai tempat pelacuran. Orang yang terjaring razia akan dikembalikan kepada keluarga atau dirujuk ke panti rehabilitasi sosial. Pengendalian dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Bupati berwenang melaksanakan pembinaan, rehabilitasi sosial, dan pemulangan terhadap pelacur atau germo.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf a, d, dan e diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf b, dan c diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf f diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).