Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng ini bertujuan untuk menanggulangi pelacuran yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan nilai luhur masyarakat, serta mencegah dampak negatif seperti kemerosotan moral dan penyebaran penyakit menular seksual. Peraturan ini melarang setiap orang melakukan pelacuran di wilayah Kabupaten Buleleng, menyediakan tempat pelacuran, membiayai atau mengatur tempat pelacuran, mendatangkan atau menampung pelacur, membantu mempertemukan pelacur dengan pelanggan, melindungi kegiatan pelacuran, serta menjadi pelanggan pelacur. Desa, kelurahan, dan desa pakraman dapat berpartisipasi aktif dalam pencegahan pelacuran. Masyarakat wajib melaporkan kegiatan pelacuran kepada petugas berwenang, yang wajib menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan kepada pelapor. Bupati berwenang menutup dan menyegel tempat yang diduga digunakan sebagai tempat pelacuran. Orang yang terjaring razia akan dikembalikan kepada keluarga atau dirujuk ke panti rehabilitasi sosial. Pengendalian dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Bupati berwenang melaksanakan pembinaan, rehabilitasi sosial, dan pemulangan terhadap pelacur atau germo.